DPRD Jabar Dorong Pemprov Keluarkan Aturan Baru Soal Larangan Study Tour

DPRD Jawa Barat (Jabar) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera mengeluarkan aturan baru terkait larangan study tour bagi SMA dan SMK Negeri.

KabarSunda.com- DPRD Jawa Barat (Jabar) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera mengeluarkan aturan baru terkait larangan study tour bagi SMA dan SMK Negeri.

Anggota komisi V DPRD Provinsi Jabar, Siti Muntamah mengatakan, Surat Edaran (SE) yang digunakan saat ini masih berupa imbauan dan perlu ada ketegasan dalam implementasinya.

Dikatakan Siti Muntamah, SE yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang saat ini digunakan sebagai payung hukum untuk melarang SMAN dan SMK melakukan study tour masih banyak celah untuk pelanggaran.

“Kita kan negara hukum harus ada hitam di atas putih,” ujar Siti Muntamah, Jumat, 28 Februari 2024.

Study tour yang dilakukan sekolah-sekolah saat ini, kata dia, biasanya sudah direncanakan sejak jauh hari.

“Tidak dapat dipungkiri study tour ini adalah program yang sudah jauh-jauh hari dipersiapkan. Study tour memiliki manfaat terlepas dengan adanya kontroversi hari ini,” katanya.

Sementara terkait pungutan dalam kegiatan study tour, kata dia, perlu diperjelas.

Sebab, saat ini masih ada yang memperbolehkan melalui partisipasi masyarakat kaitannya dengan kolaborasi.

Sehingga, surat edaran tersebut harus ditinjau ulang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar mencatat ada 111 SMA ada 22 SMK yang nekat menggelar study tour ke luar Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sesuai arahan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan ada 111 SMA ada 22 SMK yang (study tour) keluar Jawa Barat dan ini berkembang terus ya, karena Alhamdulillah banyak yang melaporkan sehingga kami jadi tahu juga,” ujar Herman.

Dikatakan Herman, aturan soal larangan menggelar study tour itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang di keluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Menurutnya, ratusan SMA dan puluhan SMK itu, kata dia, akan dilakukan pendalaman apakah terbukti tidak mematuhi SE dan melanggar peraturan lainnya atau tidak.

“Ini lagi didalami, apakah hanya melanggar SE atau ada aturan lain yang memang dilanggar ya, karena apabila hanya melanggar SE itu apakah masuk pelanggaran disiplin ringan atau sedang,” kata Herman.

Selain itu, kata Herman, inspektorat juga akan melakukan audit keuangan sekolah, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Tapi kalau ada pembebanan ada pemberatan, misalnya pengelolaan keuangannya oleh sekolah ada hal lain terkait integritas, itu kan dugaan pelanggaran disiplin berat, maka harus dilaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu (PDTT),” ucapnya.

Herman mengatakan, jika sudah masuk dalam PDTT, maka harus dibebas tugaskan dari jabatannya sementara waktu, seperti yang terjadi pada Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok.

“Nanti kita lihat, kan masih ada pengawasan dengan tujuan tertentu, tentunya sedang dilakukan,” ucapnya.

anya.