KabarSunda.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas sengketa Pilkada di 11 daerah di Jawa Barat. Putusan tersebut dikeluarkan lewat sidang selama dua hari, yakni pada Selasa (4 Februari) dan Rabu (5 Februari).
Hasilnya, dari total 11 daerah yang terdapat sengketa perselisihan hasil pemilu, hanya 1 yang yang masih berlanjut di persidangan, yakni di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, proses sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian.
“Iya di Kabupaten Tasikmalaya lanjut sidang pembuktian,” kata Ahmad saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025.
“Sengketa itu terkait dengan syarat pencalonan, yaitu periodesasi. Oleh karenanya, MK akan mendalami hal tersebut melalui Sidang Pembuktian yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, pukul 08.00 WIB,” imbuh dia.
Adapun di 10 daerah lain yang terdapat sengketa tak ada yang berlanjut sidang, yakni:
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bandung
- Kota Depok
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kota Bekasi
- Kabupaten Sukabumi
Dia bilang, perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) di wilayah-wilayah itu ada yang berkas permohonannya kembali ditarik, ada juga yang dinilai tidak dapat diterima, misalnya karena kurangnya alat bukti.
“Ada yang permohonannya ditarik dan berkas permohonannya tidak dapat diterima. Misal karena alat buktinya kurang cukup, atau setelah berembuk dengan tim paslonnya memang menyatakan tidak melanjutkan, atau ada alasan lain. Yang lebih tahu persis adalah para pemohon,” bebernya.
Dengan begitu, kata Ahmad, dari total 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, 26 daerah telah melaksanakan penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Adapun terkait waktu pelantikan mereka, dia bilang itu berada di domain pusat.
“Jadi, 26 Kabupaten/Kota sudah melaksanakan penetapan paslon terpilih. Kecuali KPU Kabupaten Tasikmalaya yang masih lanjut sidangnya,” ujarnya.