KabarSunda- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup dengan Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak dikabulkan oleh Hakim MK.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, setelah membaca dakwaan, dalil pemohon, pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Bandung serta alat bukti lainnya, tiga tuntutan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya dilansir dari YouTube MK, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Daniel mengatakan, pasangan Dadang dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) nomor 10 tahun 2016, terkait dengan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.
Hakim MK menilai, atas dalil termohon, bahwa terkait mutasi ASN telah dibatalkan oleh Pemda Kabupaten Bandung.
“Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ujarnya.
“Selanjutnya, soal gugatan penggunaan logo milik paslon nomor urut 2, Dadang dan Ali Syakieb, MK menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Terakhir, MK tidak dapat menemukan bukti kebenaran soal adanya dugaan tangkap tangan atas pelanggaran politik uang untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2.
Dalam dalil yang disampaikan pemohon, dugaan tangkap tangan politik uang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran atas dalil-dalil pemohon. Oleh karena itu, MK berpendapat terhadap perkara ini tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan Pasal 158 UUD 10 Nomor 15,” tutur dia.
Adapun perbedaan perolehan suara antara pemohon dan termohon sebesar 219.104 (11,69 persen) atau lebih dari 9.368 suara.
MK menyakini tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.