KabarSunda.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat.
Peringatan ini diputuskan oleh DKPP atas laporan pelanggaran lantaran tidak mengakomodasi aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan kecurangan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat IV, Caleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dinilai tidak maksimal.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 9 Ahmad Nur Hidayat selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, teradu 6 Ummi Wahyuni, teradu 8 Aneu Nursifah, teradu 11 Abdullah Sapi’i dan teradu 12 Hedi Ardia, masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Jawa Barat,” kata kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/1).
Selain itu, DKPP menyatakan KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan pelanggaran lantaran tidak mengakomodasi aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP Ribka Tjiptaning.
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Ribka memohon adanya pencermatan hasil pemilu di 12 kecamatan yang terdiri dari 2.827 tempat pemungutan suara (TPS), tetapi yang dipenuhi oleh KPU Kabupaten Sukabumi hanya 12 TPS.
“Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan,” kata Tio Aliansyah.
DKPP berpendapat pencermatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi, sama sekali tidak mewakili akurasi yang dipermasalahkan.
“Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan,” kata putusan tersebut.
Selain itu, metode penyandingan data dengan penyandingan oleh KPU Kabupaten Sukabumi juga dinilai tidak akurat.
Pasalnya, dalam proses pencermatan ulang di Kecamatan Cikidang untuk seluruh TPS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara antara C hasil dan D hasil Kecamatan.
“Yakni 284 suara Partai Gerindra bergeser ke calon nomor 2 atas nama Satrio Dimas Adityo dan 499 suara PAN bergeser ke calon nomor 1 atas nama Desy Ratnasari dikuatkan pula dengan fakta persidangan,” ujar Tio.
Selain tidak sesuai dengan objek yang disengketa kubu Ribka, DKPP juga menilai upaya penyandingan data oleh KPU Kabupaten Sukabumi lewat metode sampling tidak dibenarkan secara etika.
“DKPP menilai tindakan teradu I sampai dengan teradu V menggunakan cara sampling dalam melakukan tindak lanjut keberatan saksi PDIP tidak dibenarkan menurut etika,” tegasnya.
Adapun para teradu itu yakni, Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) selaku teradu I sampai V.
Atas perbuatannya, mereka dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Tak hanya komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, DKPP juga memberikan sanski peringatan kepada komisioner KPU Jawa Barat.
Mereka yakni Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) selaku teradu VI sampai XII.
Ummi Cs dianggap melanggar karena tidak mengabulkan keberatan saksi PDIP terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara PAN untuk caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 4 di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi.
“DKPP menilai tindakan teradu VI sampai teradu XII yang menolak keberatan saksi PDIP pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jabar dan memerintahkan saksi PDIP untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Jabar tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujarnya.
Menurut DKPP, teradu VI sampai XII memiliki kewenangan untuk menerima keberatan saksi PDIP tanpa melalui Bawaslu Jabar sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 8 PKPU nomor 5 tahun 2004.
“Dalih teradu VI sampai dengan teradu XII bahwa tidak terdapat formulir Model D kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU pada saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sukabumi tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, politisi PDIP Ribka Tjiptaning melaporkan adanya penggelembungan suara pada pemilu legislatif di Kabupaten Sukabumi. Diduga penggelembungan suara itu sukses mengantarkan politisi PAN Desy Ratnasari melenggang ke Senayan.
Diketahui, Ribka dan Desy sama-sama bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Ribka kalah suara dan gagal kembali ke Senayan.
Sementara Desy yang mendulang 78.306 suara justru berhasil melenggang kembali ke Senayan. Ribka mengatakan sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke KPU dan Bawaslu setempat. Namun, laporan itu belum mendapatkan tindak lanjut.