Walkot-Wawalkot Bandung Sudah Ditetapkan, Pelantikan Sesuai Rencana

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melantik Walikota dan Wakil Walikota Bandung terpilih pada 7 Febr.uari 2025.

KabarSunda.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Khoirul Anam memastikan jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bandung terpilih masih sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pusat.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

“Kalau perhatikan sejauh ini, berdasarkan aturan yang KPU keluarkan, itu masih mengacu kepada (tanggal) 10 Februari untuk wali kota dan wakil wali kota, serta bupati–wakil bupati,” kata Anam ditemui seusai rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota- Wakil Wali Kota Bandung terpilih di Balai Kota, Kamis (9/1/2025).

Anam menambahkan, untuk hasil pemilihan calon kepada daerah tak ada sanggahan atau gugatan yang disampaikan paslon lain.

Maka dari itu, pihaknya bisa langsung menetapkan cakada yang dimenangkan pasangan Muhammad Farhan dan Erwin itu.

“Alhamdulillah, jadi Kota Bandung itu termasuk dari 40 persen yang tidak ada sanggahan ataupun gugatan. Jadi sampai kemarin, tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait proses ataupun hasil pemilihan kepala daerah di Kota Bandung,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *