SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 berisi aturan Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Mengacu pada SE Kemendikbudristek, satua pendidikan diminta untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.Selain itu, Kemendikbudristek juga menginstruksikan agar kegiatan wisuda melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
Berikut reaksi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui SE Nomor: 6685/PW.01/SEKRE mengatur kegiatan perpisahan peserta didik dilaksanakan secara sederhana dan digelar di lingkungan sekolah.
Kemudian, satuan pendidikan, guru atau tenaga pendidik dilarang melakukan kegiatan wisuda melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
Reaksi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui SE Nomor: 6685/PW.01/SEKRE mengatur kegiatan perpisahan peserta didik dilaksanakan secara sederhana dan digelar di lingkungan sekolah. Kemudian, satuan pendidikan, guru atau tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang wisuda tingkat TK-SMA yang melakukan pungutan biaya kepada orang tua atau wali. Hal ini menuai berbagai macam reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat menyetuji kebijakan tersebut, namun sebagian lain menolaknya. Berkaitan dengan aturan kegiatan wisuda, sejumlah Dinas Pendidikan di Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan wisuda. Tak hanya itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga memberikan tanggapan atas isu pelarangan wisuda. Berikut tanggapan Mendikdasmen terkait isu pelarangan wisuda sekolah di Jabar.