KabarSunda.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran bernomor 6685/PW.01/SEKRE yang mengatur terkait kegiatan perpisahan peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jabar tahun 2025.
Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan pada 25 Februari 2025 lalu dan ditujukan kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di Jabar.
“Surat edaran tersebut betul kami yang terbitkan,” ujarnya, Minggu, 2 Maret 2025.
Dia menerangkan, kegiatan perpisahan atau wisuda untuk peserta didik diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan melarang adanya pungutan biaya kepada siswa maupun orang tua.
“Kegiatan perpisahan peserta didik, wisuda, atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” katanya.
Kemudian, kegiatan tersebut diminta untuk dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menekan biaya yang tidak perlu.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan,” terangnya.
Selanjutnya, sekolah diminta untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban.
Wahyu menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Jabar yang perlu ditaati oleh seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).
Apabila tidak, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan tingkatannya dalam aturan yang berlaku.
“Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” tutur Wahyu.
Dia menambahkan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pihak swasta maupun yayasan, kegiatan perpisahan diserahkan pada kebijakan masing-masing.
“Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan,” pungkasnya.