KabarSunda.com- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bisa jadi salah satu pilihan bagi siswa kelas 12 yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan.
IPDN adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), oleh karena itu lulusan IPDN bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Bagi siswa kelas 12 yang ingin masuk IPDN tahun 2025, bisa memeriksa terlebih dahulu syarat pendaftarannya. Di antaranya persyaratan tinggi badan dan kesehatan mata.
Dikutip dari laman resminya, Minggu (2 Februari 2025), berdasarkan pendaftaran tahun 2024, IPDN memiliki ketentuan tinggi badan bagi siswa yang ingin mendaftar yakni 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
Syarat daftar IPDN
Selain itu, pendaftar juga tidak boleh menggunakan kacamata ataupun lensa kontak.
Supaya lebih jelas, berikut syarat lengkap mendaftaran IPDN berdasarkan tahun 2024:
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia.
- Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun berjalan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan administrasi
- Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 2023, dengan ketentuan:
* Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
* Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
- Pakta Integritas Tahun 2023.
- Alamat e-mail yang aktif.
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Syarat tambahan
* Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
* Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
* Tidak bertato.
* Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
* Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
* Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
* Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar: tidak diperkenankan mengundurkan diri; sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan; bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan; bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
* Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.