KabarSunda.com- Pencopotan kepala sekolah SMA Negeri 6 Depok, Siti Faizah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menimbulkan kontroversi.
Siti dipecat saat Dedi Mulyadi selesai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025 lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, pencopotan ini dipastikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan atas dasar rekomendasi dari Inspektorat yang telah melakukan audit.
Mulanya, Kepsek SMAN 6 Depok hanya melanggar larangan surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra tentang study tour. Kemudian, dilakukan pemeriksaan keuangan dan ditemukanlah adanya pelanggaran.
“Jadi bukan hanya melanggar SE yang Depok itu tapi juga ada dugaan ya terkait dengan pengeluaran keuangan demikian juga yang tadi ya memantik apa perhatian publik yang yang cukup besar,” kata Herman, Kamis, 27 Februari 2025.
“Jadi harus dilakukan pengawasan dengan tujuan tertentu dan apabila dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) konsekuensinya, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu,” sambungnya.
Adapun SMAN 6 Depok menggelar study tour keluar provinsi dengan membebankan siswa membayar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Herman memastikan, kepala sekolah yang dicopot tersebut belum dipastikan bebas tugas secara sepenuhnya.
“Nanti hasilnya baru dijadikan rujukan. Apakah dibebastugaskan permanen atau dikembalikan lagi, nanti kita tunggu hasil dari inspektorat. Nah, yang lain kami dalami secara cermat karena Pak Gubernur meminta harus adil. Makanya kami dalami,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini wajar dilakukan oleh pemerintah provinsi karena sudah memiliki aturan bagi siapapun ASN yang melakukan pelanggaran maka akan ada konsekuensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Yang jelas kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang lain berarti kan ada pemberatan karena di PP tentang disiplin PNS ini apa PDTT itu ya dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran disiplin berat. Dugaan pelanggaran disiplin berat,” tandasnya.