KabarSunda.com- Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMA Negeri 7 Cirebon sebesar Rp 200 ribu.
Kepala KCD Wilayah X Jabar, Ambar Triwidodo mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim bersama dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut.
Lebih lanjut, KCD Wilayah X diberikan tenggat waktu hingga pekan ini untuk membereskan pendalaman dugaan kasus pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah.
Selanjutnya, hasil pendalaman yang dilakukan tim di lapangan akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Jabar sebagai bahan penyelidikan kasus.
“Kami akan laporkan sesuai kewenangan kami ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Ranah yang lain, hari Rabu kami koordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga sudah ada Pulbaket oleh pihak kejaksaan dan ini prosesnya sedang berlangsung,” ujar Ambar, Sabtu, 15 Februari 2025.
Dia menerangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan siswa dan orang tua, besaran pemotongan dana PIP, yakni sejumlah Rp 200 ribu per murid dari total uang Rp 1,8 juta yang diterima.
Meski demikian, tim masih terus menggali keterangan dari seluruh saksi guna memastikan tidak ada potongan lain yang dilakukan oleh pihak sekolah dari dana PIP.
“By data kami telusuri siswa yang bersangkutan kami temukan sih Rp 200 ribu, tapi apakah ada potong lain kami sedang dalami itu,” kata Ambar.
Ambar menegaskan, apabila terbukti adanya pemotongan oleh pihak sekolah, maka Badan Kepegawaian, Disdik Jabar, dan Inspektorat akan menjatuhkan sanksi tegas.
Namun, terkait kategori sanksinya, ia belum bisa menjabarkannya.
Pasalnya, hal tersebut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan juga aparat penegak hukum.
“Kami pastikan ada sanksi, bentuk sanksinya seperti apa kan bukan ranah KCD, kami hanya dalami itu ada PP nomor 97 terkait dengan sanksi pegawai bentuknya apa kategori hukuman sedang atau berat nanti akan turun dari BKD Inspektorat. KCD yang jelas tidak mentolerir terkait namanya potongan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hanifah, siswi kelas XII IPS 1 SMAN 7 Kota Cirebon, mengungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum yang diduga terkait dengan partai politik.
Dia menilai praktik tersebut merupakan bentuk korupsi di lingkungan sekolah.