PPDB Zonasi Berubah Jadi PPDB Domisili, Kartu Keluarga Tak Lagi Dipakai

KabarSunda.com- Dalam pelaksanaan peserta didik baru untuk jalur zonasi akan berubah nama di 2025.

PPDB Zonasi berubah nama menjadi PPDB Domisili mulai tahun 2025.

Ke depan, jarak sekolah dan rumah juga diukur dengan cara baru.

Apa itu PPDB Domisili?

PPDB domisili adalah salah satu jalur masuk sekolah negeri bagi siswa yang mengukur jarak rumah peserta didik atau siswa ke sekolah dengan basis data domisili.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Namun menggunakan domisili siswa menetap.

Biyanto mengatakan prinsip PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto di Jakarta, beberapa hari lalu.

Sehingga, pada 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi digunakan.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan, salah satunya KK yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.

Apakah PPDB domisili hanya pakai surat domilisi?

Pada tahun lalu, Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak bisa digunakan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

SKD hanya bisa digunakan jika calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena bencana alam atau bencana sosial.

Sementara pada 2024, surat keterangan atau suket yang dikeluarkan pemerintah juga tak bisa lagi digunakan dalam PPDB.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 di mana telah mengatur agar bukti domisili sejalan dengan data dinas, yaitu menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Hingga saat ini pemerintah hanya mengumumkan bahwa PPDB domisili 2025 tak menggunakan KK. Apakah menggunakan suket, surat keterangan domisili, atau surat keterangan dari RT RW belum diketahui secara pasti.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Apalagi setiap pelaksanaan PPDB jalur zonasi, seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat.

Misalnya, yang jaraknya terdekat ke sekolah justru gagal masuk ke sekolah tersebut.

Sebelumnya juga, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga meminta agar PPDB sistem zonasi dievaluasi.

Pada PPDB zonasi tahun 2024, ketentuan KK untuk mengukur jarak rumah dan sekolah seperti ini:

* Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

* Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

* Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik), pengurangan anggota keluarga (meninggal dunididasarkan keluarga pindah) atau KK hilang atau rusak.