KabarSunda.com- Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah pusat terkait aturan baru dalam sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ya, kita masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat sampai hari ini, kemarin kan ada rapat, mudah-mudahan minggu depan sudah ada, kita akan mengikuti aturan-aturan itu dan kita sudah memberikan masukan-masukan kepada Pak Menteri saat itu tentang zonasi, prestasi dan sebagainya,” ujar Deden, Kamis (23/1/2025).
Dikatakan Deden, saat rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pihaknya sudah menyampaikan beberapa masukan.
“Pada saat rakor itu lebih menyarankan diberikan keleluasaan daerah untuk mengatur dari sisi bagaimana PPDB itu ke depan, kami juga sedang menyiapkan beberapa model, dan melakukan kajian, evaluasi tahun yang lalu kita lakukan,” katanya.
Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menyampaikan bakal ada aturan baru dalam sistem Zonasi PPDB.
Nantinya, dokumen kependudukan tidak lagi dilihat pada jalur zonasi pelaksanaan PPDB 2025. Selain itu, istilah PPDB juga akan diganti.
Untuk jalur zonasi, yang menjadi acuan adalah tempat tinggalnya. Pada PPDB zonasi versi terbaru, yang akan dilihat adalah jarak rumah tinggal dengan Sekolah. (Tribun Jabar/Nazmi)