KabarSunda.com- Sepuluh organisasi profesi bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru dan mendesak Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru.
Organisasi profesi tersebut, yakni Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).
Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Abdul Wahid Nara mengatakan, sepuluh orprof guru mengeluarkan petisi mengingat guru adalah profesi yang menjalankan pekerjaan berdasarkan kompetensi dan kode etik profesi. Guru butuh rasa aman dan terlindungi, untuk menegakkan penilaian, mengambil keputusan dan menentukan tindakan terbaik yang berpihak pada murid dalam memandu pembelajaran. “Tanpa rasa aman dan terlindungi, guru akan kehilangan otonomi, dan pada ujungnya menyulitkan guru memberikan layanan yang profesional,” tandas Wahid.
Ia mencontohkan kasus guru Supriyani yang menambah daftar guru yang menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.
Supriyani, lanjut dia, seorang guru honorer yang mengabdikan diri untuk mengajar anak-anak di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, meskipun menghadapi banyak keterbatasan. Beberapa waktu lalu berada di tengah badai setelah dilaporkan melakukan kekerasan pada seorang murid kelas 1, yang merupakan anak dari anggota polisi. Walau Supriyani membantah tuduhan tersebut, proses hukum tetap berjalan, dan ia sempat merasakan dinginnya jeruji besi sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
“Kasus ini menyoroti dilema yang kerap dihadapi guru, yang meski telah berjuang memberikan pendidikan, tapi menghadapi banyak tantangan di luar kendali mereka,” jelas Wahid sambil menekankan pentingnya petisi dikeluarkan.
Untuk itu, sepuluh organisasi profesi tersebut menuntut Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif, lintas kementerian dan mengacu pada kaidah perlindungan profesi. Selanjutnya membentuk satgas perlindungan guru untuk mendampingi pemerintah daerah dan organisasi profesi menjalankan peran dalam perlindungan guru. Kemudian menguatkan peran seluruh organisasi profesi guru dalam menjalankan fungsi perlindungan guru berdasarkan kode etik dan sidang etik profesi.
Sementara itu tuntutan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu pertama menetapkan regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran anak yang kolaboratif, multi peran dan inklusif. Kedua melakukan peningkatan kapasitas guru dan satuan pendidikan untuk melakukan pelibatan orangtua dalam mendampingi pembelajaran anaknya. Ketiga menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan akselerasi peningkatan kualitas pembelajaran melalui: upaya yang diperlukan untuk memangkas beban kerja dan beban administrasi guru agar lebih fokus dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.
Selain itu, peningkatan kapasitas guru dan kepala satuan pendidikan dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.
“Tiga tuntutan perlindungan guru adalah tuntutan dari suara hati guru untuk memastikan guru bisa melakukan pembelajaran yang berkualitas. Guru di seluruh Indonesia, bersama dukung dan sebarkan petisi ini,” seru Wahid.(*KS)