- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Kondisi keadaan darurat atau bencana.
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Metropolis
Sekolah Masuk Pukul 6 Pagi ala Gubernur Dedi Mulyadi di Jabar, Begini Aturan dan Penerapannya Jam Malam
Redaksi
Diperbarui
KabarSunda.com- Aturan sekolah masuk pukul 6 pagi di Jawa Barat akan diterapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Hal ini menyusul kebijakan mengenai pemberlakuan jam malam bagi siswa tingkat dasar dan menengah.
Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari. Aturan dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Juni 2025 dan diminta untuk diterapkan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sejumlah aturan baru yang ditujukan bagi seluruh pelajar dari tingkat dasar hingga menengah.
Tiga kebijakan utama yang tengah dipersiapkan mencakup pembatasan aktivitas malam, penyeragaman hari sekolah, serta perubahan waktu masuk kelas menjadi lebih pagi.
Melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi, pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat dikenai jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Juni 2025. Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta mengkoordinasikan implementasi hingga ke level kecamatan dan desa.
"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB," kata Dedi Mulyadi, dikutip Antaranews, Minggu, 1 Juni 2025.
Mengutip Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Hal ini dikecualikan untuk:
Pilihan Lain