Metropolis
Korupsi Kredit Sritex, Eks Pejabat Bjb Yuddy Renaldi Dituntut 10 Tahun dan Benny 8 Tahun
Redaksi
Diperbarui
KabarSundacom- Tiga terdakwa kasus korupsi kredit modal kerja Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjalani persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026.
Dalam sidang itu, jaksa Fajar Santoso cs menuntut eks Direktur Utama (Dirut) Bank bjb, Yuddy Renaldi selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Yuddy dinilai harus bertanggung jawab atas pemberian fasilitas kredit yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuddy Renaldi selama 10 tahun," tandas jaksa.
Terdakwa lain, Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb, dituntut lebih rendah, yaitu selama delapan tahun penjara.
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb, Dicky Syahbandinata dituntut jaksa paling rendah, yaitu selama enam tahun penjara.
Pilihan Lain