Kabarsunda.com-Penggunaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah cukup tinggi belakangan ini.
Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya pasien di rumah sakit yang berobat dengan menggunakan layanan tersebut dibandingkan dengan asuransi kesehatan.
Secara garis besar, layanan BPJS memang sangat membantu masyarakat luas agar bisa mengakses layanan kesehatan.
Namun, dalam praktiknya, berbagai kendala juga sering terjadi terkait dengan penggunaan layanan kesehatan ini.
Yang termasuk di antaranya ialah berbagai prosedur yang sebenarnya wajib untuk diikuti para peserta BPJS Kesehatan.
Berbagai kebijakan dan aturan yang diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan tentu sudah melalui banyak pertimbangan dan perhitungan yang tepat sebelumnya.
Berbagai prosedur yang dijalankan dapat berlangsung dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Namun, berbagai masalah terkait dengan prosedur inilah yang justru menjadi hal yang menyulitkan dan menjadi kendala bagi para penggunanya.
Pengguna BPJS Kesehatan tidak seluruhnya memahami secara detail berbagai kebijakan dan aturan yang berlaku di dalamnya.
Hal ini terutama jika terkait dengan berbagai biaya dan cakupan penanganan medis yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sedikit berbeda dengan asuransi.
Jika ternyata terjadi kesalahpahaman atas hal tersebut, bisa dipastikan peserta yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat mengalami masalah terkait sejumlah biaya yang wajib dilunasi.
Hal yang paling sering menjadi permasalahan terkait dengan penggunaan layanan BPJS kesehatan adalah berbagai jenis operasi yang dijalani para peserta.
Ini tentu menjadi poin yang wajib untuk selalu dicermati dan dipahami dengan baik. Mengingat sejumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk berbagai tindakan operasi tersebut terbilang cukup besar
Akan sangat merepotkan jika seorang peserta BPJS menjalani prosedur operasi tanpa persiapan sejumlah biaya yang memadai dan hanya mengandalkan BPJS Kesehatan.
Sementara di luar perkiraannya ternyata prosedur operasi tersebut tidak masuk ke dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Dalam kasus tersebut, bisa dipastikan pasien akan mengalami kesulitan akibat sejumlah biaya operasi yang dibebankan padanya.
Apalagi jika operasi tersebut membutuhkan sejumlah penanganan yang rumit dengan biaya yang sangat besar.
Hal-hal seperti ini tentu patut dipertimbangkan agar nantinya mengetahui dan memahami segala bentuk penanganan dan prosedur operasi apa saja yang akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya, semua biaya operasi akan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, bisa dikatakan bahwa semua operasi yang bersifat sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi Jantung.
- Operasi Caesar.
- Operasi Kista.
- Operasi Miom.
- Operasi Tumor.
- Operasi Odontektomi.
- Operasi Bedah Mulut.
- Operasi Usus Buntu.
- Operasi Batu Empedu.
- Operasi Mata.
- Operasi Bedah Vaskuler.
- Operasi Amandel.
- Operasi Katarak.
- Operasi Hernia.
- Operasi Kanker.
- Operasi Kelenjar Getah Bening.
- Operasi Pencabutan Pen.
- Operasi Penggantian Sendi Lutut.
- Operasi Timektomi.
- Operasi yang terjadi akibat terjadinya kecelakaan.
- Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik.
- Operasi akibat tindakan yang melukai diri sendiri.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai atau menyalahi prosedur yang semestinya.
- Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D).
- Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3).
- Regional rumah sakit (regional 1-5).
- Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
- Konsultasi dengan Dokter
- Rujukan dari Dokter
- Verifikasi Kelayakan
- Persetujuan BPJS Kesehatan
- Penjadwalan Operasi
- Rawat Inap Pasca Operasi:
- Kontrol dan Pemeriksaan Lanjutan
- Obat-obatan dan Tindakan Medis Pendukung:
- Status kepesertaan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran agar perawatan pasca operasi dapat ditanggung.
- Kontrol pasca operasi harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang, mulai dari FKTP dan jika perlu dirujuk kembali ke rumah sakit rujukan.
- Dalam kasus operasi darurat, perawatan pasca operasi tetap dijamin asalkan peserta mengikuti alur pelayanan dan administrasi BPJS.