KabarSunda.com- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
Penggunaan kendaraan dinas bagi ASN tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Sehingga, jika aturannya dilanggar pasti akan dikenakan sanksi.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Meski digunakan keluar daerah tetap harus mendapat izin dari pimpinan bersangkutan.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” ujar Farhan di Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jumat, 21 Maret 2025.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
Menurutnya, larangan ini sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
“Saya berharap para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sebelumnya, Pj Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, mobil dinas tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik, karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan.
Atas hal tersebut Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan ketat agar mobil dinas tersebut benar-benar tidak digunakan ASN untuk keperluan mudik Lebaran.
Jika bandel, ASN yang memakainya akan dikenai sanksi.
“Sosialisasi terkait aturan ini akan segera dilakukan oleh Wali Kota Bandung,” katanya.