KabarSunda.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kafe tersebut diketahui menyantumkan pajak dalam struk pembelian, namun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, kafe ini telah beroperasi selama dua tahun.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pengelola kafe tersebut.
“Pajak adalah kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya di sektor restoran, kafe, dan hotel. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan pers di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Iskandar, Bapenda telah mempermudah proses pembayaran pajak melalui aplikasi online E-Satria. Aplikasi ini memungkinkan pengusaha untuk mendaftar dan membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, meskipun berbagai kemudahan telah disediakan, pengelola kafe tersebut tetap tidak memberikan respons.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Bapenda memasang spanduk di depan kafe untuk memberi tahu masyarakat bahwa pemilik usaha tersebut tidak patuh dalam membayar pajak. “Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” tegas Iskandar.
Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai kesempatan persuasif kepada pemilik usaha, namun tidak ada tanggapan.
“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi pengusaha yang sudah taat pajak,” jelas Anthony.
Dalam kegiatan pemasangan spanduk tersebut, turut hadir perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan untuk mendampingi dan memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anthony berharap peringatan ini bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Dengan demikian, kontribusi sektor usaha dalam pembangunan Kota Bandung dapat terus meningkat.
Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di Kota Bandung, terutama yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, agar segera memenuhi kewajiban mereka demi mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.
Bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan usaha mereka atau ingin mengetahui syarat-syaratnya, dapat mengunjungi situs resmi Bapenda di bapenda.bandung.go.id. (Rilis/Diskominfo Kota Bandung).