KabarSunda.com- Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diciptakan untuk mencatat Kini, pengendara baik motor ataupun mobil bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik.
Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Ketika pengendara kena tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Selain itu, juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang.
Nah berikut langkah-langkah yang mesti diperhatikan:
1. Buka situs https://etilang.polri.go.id/
2. Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.
3. Setelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut.
4. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.
Biaya denda yang harus dibayarkan jika kalian terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan. Berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya:
1. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.
2. Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.
3. Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp 750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan.
4. Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
5. Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan.