Kabarsunda.com -- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan pemberhentian tersebut telah diteken oleh Presiden pada Rabu (4/11/2026).
Keputusan ini diambil menyusul perkembangan proses hukum yang turut menyeret beberapa individu, termasuk dua perwira tinggi Polri lainnya, dalam kasus tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal.
"Atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan bukti elektronik dan termasuk ilegal akses, baik kepada kepala negara maupun kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh-tokoh lainnya," ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 4 Novembe 2026.
Prasetyo mengungkapkan, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas dinamika yang terjadi. Konsekuensi logis pun harus diambil karena salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Wibowo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Sekretariat dan Kepresidenan.
Pemerintah juga memastikan koordinasi telah dilakukan dengan pihak Kepolisian. Prasetyo menegaskan bahwa pelayanan publik di institusi kepolisian dipastikan tidak akan terganggu. Pemerintah bersama Polri berkomitmen memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa tindakan penyadapan yang sah telah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," jelas Prasetyo.
Ia menilai tindakan para oknum tersebut sudah mengarah pada perbuatan yang membahayakan keselamatan serta kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa gitu loh. Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," paparnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebutkan bahwa sasaran dari aksi ilegal ini tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas).
"Karena kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," imbuhnya.
Terkait proses hukum lanjutan, pihak Istana menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kapolri telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Presiden, dan Presiden memberikan arahan agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Secara detail belum ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan pada seluruh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan fasilitas penyadapan tanpa dokumen pendukung yang diwajibkan dalam prosedur kepolisian.