Langsung ke konten
Global - Leaderboard Header
Jabar Istimewa

Perisai Desa untuk Lindungi Pekerja di Sumedang, Bupati Dony: Tugasnya Sangat Penting

Pemkab Sumedang dan BPJS Ketenagakerjaan luncurkan Perisai Desa. Cek cara daftar, iuran murah mulai Rp16.800, dan manfaat santunan bagi pekerja informal

Redaksi
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir saat Launching Perisai Desa yang dilaksanakan di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Senin, 19 Oktober 2026.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir saat Launching Perisai Desa yang dilaksanakan di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Senin, 19 Oktober 2026.

KabarSunda.com-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Perisai Desa untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang selama ini belum tersentuh program BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program tersebut, setiap desa ditargetkan memiliki minimal dua agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Kehadiran agen ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, hingga mendapatkan pendampingan terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, peluncuran Perisai Desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Ini sebuah ikhtiar untuk meningkatkan kepesertaan BP Jamsostek. Dengan cara satu desa ada dua agen yang bertugas memberikan informasi, pendampingan, dan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat,” ujar Dony sesuai Launching Perisai Desa yang dilaksanakan di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) dikutip dari inisumedang.com pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga. 

Risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga apabila tidak diantisipasi dengan perlindungan yang memadai.

Karena itu, Dony mendorong kelompok tani, peternak, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja informal lainnya untuk memanfaatkan keberadaan agen Perisai di desa masing-masing.

Ia menjelaskan, melalui iuran Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris dapat menerima santunan sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, dengan iuran Rp36.800 per bulan, peserta juga dapat memperoleh perlindungan jaminan hari tua sesuai ketentuan kepesertaan.

“Jangan sampai ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia, kehidupan keluarganya terhenti, masa depannya terhenti, dan mimpi-mimpi anaknya ikut terhenti. Dengan adanya BP Jamsostek, kita berharap masa depan keluarga tetap bisa dilanjutkan,” kata Dony.

Ia menegaskan, program tersebut bukan sekadar meningkatkan jumlah peserta, melainkan bagian dari upaya mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan secara mendadak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan, mengatakan pihaknya menargetkan pembentukan sedikitnya 450 agen Perisai untuk memperluas jangkauan pelayanan di wilayah Kabupaten Sumedang.

Target tersebut disusun melalui koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dengan harapan setiap desa memiliki sedikitnya satu hingga dua agen yang aktif melayani masyarakat.

Rony menyebutkan, saat ini puluhan agen telah mulai aktif, sedangkan calon agen lainnya masih menjalani proses pembentukan dan pengaktifan keagenan.

“Kami berharap kehadiran agen Perisai mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama warga yang belum terhubung dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Rony, peluang memperluas kepesertaan di sektor bukan penerima upah atau pekerja informal masih terbuka lebar. Cakupan perlindungan pada kelompok pekerja tersebut di Sumedang baru mencapai sekitar 37 persen dari total angkatan kerja.

Padahal, pekerja informal seperti petani, pengemudi ojek, pedagang, dan pelaku usaha mandiri juga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan sumber penghasilan akibat kematian.

Rony mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang telah membayarkan santunan sekitar Rp6,97 miliar atas pengajuan klaim yang berkaitan dengan 205 pekerja sektor informal yang meninggal dunia.

Angka tersebut menjadi gambaran pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

“Dan untuk mempercepat implementasi program, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang akan menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi secara bertahap di setiap kecamatan. Para agen akan dibekali pemahaman mengenai manfaat program, mekanisme pendaftaran, serta pelayanan kepada calon peserta,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Sudarwoto, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi berbagai kelompok pekerja.

Ia menyebutkan, program satu desa dua agen Perisai di Sumedang menjadi bagian dari penguatan layanan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Menurut Sudarwoto, keberadaan agen Perisai sangat dibutuhkan karena jumlah petugas BPJS Ketenagakerjaan di tingkat cabang terbatas, sementara kelompok pekerja yang perlu dijangkau tersebar hingga pelosok desa.

Melalui agen tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai kepesertaan, pembayaran iuran, hingga proses pelayanan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Sudarwoto juga memaparkan sejumlah kelompok pekerja di Sumedang yang telah memperoleh perlindungan, di antaranya sekitar 9.500 kader posyandu, 33.000 pekerja formal, 5.960 pekerja pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), 5.400 pekerja paruh waktu, 9.600 pengurus RT/RW, 4.500 guru ngaji, serta 2.900 aparat desa.

Ia secara khusus mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan guru ngaji. Jumlah guru ngaji yang telah mendapatkan perlindungan, kata dia, meningkat dari sebelumnya sekitar 2.500 orang menjadi 4.500 orang.

Menurutnya, pekerja informal seperti guru ngaji memiliki aktivitas yang tidak selalu terikat jam kerja. Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap risiko pekerjaan menjadi kebutuhan penting.

“Perlindungan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja informal yang memiliki risiko dan aktivitas tanpa batas waktu,” ujarnya.

Selain memperluas kepesertaan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang juga mendorong perlindungan bagi pengemudi becak listrik. Rony menyampaikan bahwa dukungan dari pihak perusahaan telah membantu penyediaan perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut, termasuk manfaat jaminan hari tua.

Pemerintah daerah berharap kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa, dan berbagai pemangku kepentingan dapat mempercepat pemerataan perlindungan bagi pekerja di Sumedang.

Melalui Perisai Desa, akses terhadap jaminan sosial diharapkan tidak lagi terkendala jarak maupun keterbatasan informasi. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan agen di lingkungan desa untuk memahami manfaat program dan proses pendaftarannya.

“Dengan semakin luasnya kepesertaan, perlindungan terhadap risiko kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi keluarga sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru di Kabupaten Sumedang,” ujarnya menandaskan.

 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua