Langsung ke konten
Global - Leaderboard Header
Jabar Istimewa

Pemkab Garut Tambah 22 Desa Baru dari Pemekaran, Ini Daftar Lengkapnya

Redaksi
Pemkab Garut Tambah 22 Desa Baru dari Pemekaran, Ini Daftar Lengkapnya
KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Garut resmi menambah 22 desa baru hasil pemekaran dari 421 desa yang ada sebelumnya. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di tingkat desa. Pemekaran ini tersebar di 16 kecamatan, dan masing-masing telah melalui proses kajian serta verifikasi dari berbagai pihak. Latar Belakang Pemekaran: Pemerintahan Lebih Dekat ke Warga Pemekaran desa bukan sekadar penambahan wilayah administratif, tetapi bagian dari strategi Pemkab Garut untuk mendorong pemerataan pembangunan. Dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang terus bertambah, banyak desa lama dinilai terlalu besar secara administratif dan sulit dikelola secara maksimal. Dengan adanya desa baru, diharapkan:
  • Pelayanan publik lebih cepat dan merata.
  • Pemerintahan desa bisa lebih fokus pada kebutuhan lokal.
  • Partisipasi masyarakat meningkat karena akses ke pemerintahan lebih mudah.
Sebaran Desa Baru di 16 Kecamatan Berikut ini adalah daftar 22 desa baru hasil pemekaran yang resmi dibentuk oleh Pemkab Garut: Kecamatan Cibalong Desa Cibalong Mandiri Kecamatan Cisompet Desa Mekarjaya Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu Desa Cilawu Selatan Kecamatan Cikajang Desa Wanasari Desa Cikajang Timur Kecamatan Bayongbong Desa Margamulya Kecamatan Banyuresmi Desa Banyuresmi Wetan Kecamatan Karangpawitan Desa Padasuka Jaya Desa Karangmekar Kecamatan Tarogong Kaler Desa Sukamulya Desa Kertajaya Kecamatan Leles Desa Pananjung Kecamatan Kadungora Desa Sukagalih Kecamatan Cibatu Desa Cibatu Barat Kecamatan Selaawi Desa Selaawi Tengah Kecamatan Pameungpeuk Desa Pameungpeuk Timur Desa Pameungpeuk Sejahtera Kecamatan Mekarmukti Desa Mekarsari Kecamatan Samarang Desa Cikandang Wetan Proses dan Regulasi Pemekaran Desa Pemekaran ini telah sesuai dengan ketentuan:
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
  • Persetujuan dari Bupati Garut, DPRD Kabupaten, dan masukan dari masyarakat.
  • Kajian akademik yang menilai kelayakan dari sisi administratif, geografis, serta potensi ekonomi.
Sebelumnya, seluruh desa ini merupakan bagian dari desa induk yang memiliki jumlah penduduk sangat besar, bahkan ada yang melebihi 10.000 jiwa. Dengan adanya desa baru, maka perencanaan pembangunan, pembagian anggaran dana desa (ADD), serta pelayanan publik akan lebih merata. Dampak Positif Pemekaran Desa Berikut beberapa manfaat yang diharapkan dari pemekaran desa:
  • Percepatan pembangunan infrastruktur desa karena alokasi dana desa lebih terfokus.
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua