- Minuta akta yang tidak diberi garis pengaman.
- Berkas minuta akta yang belum dibundel secara rapi.
- Penomoran dan penanggalan akta yang tidak sinkron.
- Ketidaksesuaian antara nama akta di minuta dengan yang tercatat dalam repertorium.
KabarSunda.com- Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tasikmalaya menggelar pemeriksaan rutin terhadap para Notaris di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa (12-13 Januari 2026), dipusatkan di Hotel Alhambra, Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diinstruksikan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia.
Tim pemeriksa yang hadir merupakan gabungan dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintah, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Jabar, Dona Prawisuda dan Piyatida Sukiman.
Fokus pada Tertib Administrasi
Sebanyak 92 Notaris, yang terdiri dari 59 notaris lama dan 33 notaris baru, menjadi subjek pemeriksaan dalam agenda tahunan ini. Ketua MPDN Kabupaten Tasikmalaya, Emma, dalam arahannya menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
"Kami masih menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi yang dilakukan oleh oknum Notaris. Hal ini penting untuk segera diperbaiki demi menjaga marwah jabatan dan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Hemma di sela kegiatan.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh tiga tim pemeriksa, ditemukan beberapa poin pelanggaran administratif, di antaranya:
Pilihan Lain