Mengutip laman BKD Pemkot Depok, pemberian fasilitas pengurangan pokok sebesar 100% ini untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994–2011.
Kemudian, pengurangan pokok sebesar 50% untuk PBB tahun pajak 2012–2014 dan pengurangan pokok sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2015–2018. Sementara itu, PBB tahun pajak 2019–2021 dilakukan pengurangan pokok sebesar 30%, serta pengurangan pokok sebesar 20 persen untuk PBB tahun pajak 2022–2024. Selanjutnya, untuk PBB tahun pajak 2025 akan mendapat fasilitas pengurangan pokok sebesar 5% sepanjang wajib pajak sudah melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya. Program ini juga menawarkan insentif berupa pengurangan pokok ketetapan pajak serta penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Februari hingga Mei 2025. Program pemutihan PBB 2025 ini tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan hanya pada rentang waktu tertentu. Masyarakat Depok, Jawa Barat dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan denda dan serangkaian diskon PBB tersebut dengan melakukan pembayaran PBB pada 25 April hingga 30 Juni 2025.Manfaat Pemutihan PBB Depok 2025
Terdapat banyak manfaat pemutihan PBB yang bisa dirasakan oleh masyarakat jika mengikuti program ini. Berikut ini beberapa di antaranya:- Penghapusan Denda: Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda administrasi yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran.
- Keringanan Pembayaran: Pemerintah memberikan potongan atau diskon terhadap pokok pajak yang harus dibayar.
- Peluang Memperbaiki Data: Pemutihan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki data kepemilikan tanah dan bangunan mereka.