Kabarsunda.com- Viral di sosmed kabar terkait BPJS Kesehatan yang diberitakan tak lagi tanggung Operasi Caesar bagi bumil jika jarang berobat.
Apakah benar? Dalam sebuah unggahan, disebutkan jika BPJS tak lagi menanggung biaya Operasi Caesar bagi para ibu hamil.
Sontak kabar tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial.
“BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS,” bunyi keterangan dalam unggahan seperti dikutip Kompas.com.
Dalam unggahan tersebut juga tertulis jika kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 April, namun tak disebutkan secara pasti terkait keterangan tahunnya.
Hal ini menyebabkan tanda tanya besar di kalangan masyarat, sebab dijelaskan jika BPJS tak lagi tanggung biaya operasi ibu hamil yang akan melahirkan secara Caesar.
Lantas, apakah benar kabar yang beredar di Internet?
Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait narasi tersebut.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah informasi tersebut.
Ia mengungkapkan, pelayanan kesehatan termasuk persalinan caesar ditanggung BPJS Kesehatan, meski tidak menggunakannya saat periksa rutin.
Asalkan, kata Rizzky, tindakan caesar yang diambil tersebut sesuai dengan indikasi medis yang sah menurut dokter.
“Artinya, tindakan caesar ini harus atas pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” terang dia.
Dengan begitu, imbuhnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar yang dilakukan atas permintaan sendiri tanpa adanya indikasi medis.
Cara Agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Agar biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan, pastikan bahwa ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Ibu hamil juga perlu mengikuti alur rujukan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, yakni menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Ketika mendatangi FKTP, ibu hamil hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopi identitas,” ujar Rizzky.
Apabila memerlukan operasi caesar, ibu hamil akan dirujuk atau dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Meski demikian, persalinan caesar di FKRTL tersebut perlu mendapatkan rujukan dari dokter di FKTP sesuai indikasi medis.
Ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan normal, juga akan dirujuk bersalin di FKRTL.
Kondisi berisiko tinggi yang dimaksud seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang menyebabkan kecacatan.
“Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya tindakan caesar,” ucap Rizzky.
Namun jika dalam kondisi gawat darurat, persalinan operasi caesar dapat dilakukan di FKRTL tanpa rujukan.
Layanan Operasi Caesar Berlaku untuk Seluruh Peserta
Menurutnya, penjaminan layanan persalinan normal maupun operasi caesar berlaku untuk seluruh peserta, termasuk bagi segmen mandiri dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Nantinya ketika proses persalinan di FKTP atau FKRTL, akan diambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Proses ini sudah termasuk dalam paket pelayanan persalinan, guna mendeteksi kelainan hormon tiroid pada bayi baru lahir, sehingga dapat segera diobati.
Pemeriksaan sampel SHK akan dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah dengan pembiayaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Peserta tidak ditarik biaya untuk pelayanan ini,” pungkas Rizzky.