KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.
Hingga Jumat (28 Maret 2025), pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai hampir Rp 184 miliar.
“Pendapatan selama delapan hari, Rp 183.826.980.550,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada unggahan di akun media sosialnya, Jumat, 28 Maret 2025.
Pada hari biasa sebelum ada kebijakan pemutihan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, pendapatan pajak selama delapan hari sebesar Rp 136.657.459.150.
Ada kenaikan pendapatan pajak sebelum dan sesudah diberlakukannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kenaikannya lebih dari Rp 50 miliar,” kata Dedi.
Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak.
Bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, Dedi berharap segera membayar setelah Lebaran nanti.
“Saya ucapkan terima kasih ya bagi seluruh warga Jabar yang telah membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Tanggal 8 April, kami masuk hari kerja Pada hari biasa sebelum ada kebijakan pemutihan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, pendapatan pajak selama delapan hari sebesar Rp 136.657.459.150.
Ada kenaikan pendapatan pajak sebelum dan sesudah diberlakukannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kenaikannya lebih dari Rp 50 miliar,” kata Dedi.
Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak.
Bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, Dedi berharap segera membayar setelah Lebaran nanti.
“Saya ucapkan terima kasih ya bagi seluruh warga Jabar yang telah membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Tanggal 8 April, kami masuk hari kerja lagi,” kata Dedi.