Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Salah satu kebijakan utama dalam regulasi ini adalah menghapus kewajiban wajib pajak untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak.

Dedi menjelaskan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T Samsat.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan, salah satunya terkait dengan persyaratan KTP pemilik pertama.

“Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi, Sabtu, 15 Maret 2025.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Dedi menegaskan bahwa pencarian data pemilik pertama kendaraan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.

“(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Dedi telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera menyusun regulasi yang memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi disibukkan dengan pencarian KTP pemilik pertama.

Seluruh kelengkapan administrasi tersebut nantinya akan ditangani oleh Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di setiap kota dan kabupaten.

“Barangkali ini menjadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan tidak lagi membebani masyarakat dengan prosedur administratif yang menyulitkan.