Walhi Jabar Sebut Banyak Alih Fungsi Lahan di Sukabumi, Dari Tambang Emas Sampai Galian C

Ilustrasi alih fungsi lahan. (dok harapanrakyat)

KabarSunda.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) menyebut banjir dan longsor di Kabupaten Sukabumi merupakan dampak dari masifnya alih fungsi lahan.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, perubahan alih fungsi itu terjadi di kawasan hulu baik di Jampang, Jampang Tengah hingga ke Waluran.

“Itu salah satunya oleh aktivitas pembukaan lahan yang banyak juga jenis-jenis pembukaan lahannya,” ujar Iwang, Jumat, 7 Maret 2025.

Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 700 hektar lahan hutan tanaman energi sebagai pemasok serbuk kayu untuk memenuhi kebutuhan co-firing biomasa di PLTU Pelabuhanratu.

“Dan itu berada di wilayah perum perhutani,” katanya.

Kedua, terdapat pembukaan lahan hutan sosial yang tidak sesuai peruntukannya. Walhi menemukan ada sekitar 200 sampai 300 hektar lahan yang dijadikan sebagai tambang emas dan tambang galian C.

“Ketiga itu pembukaan lahan untuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus yang peruntukannya juga sama untuk kawasan tambang dan belum lagi juga kawasan yang berada di perhutani yang dikerjasamakan atau  untuk tambang-tambang kars sebagai bahan baku untuk pabrik semen yang ada di Sukabumi,” ucapnya.

Selain itu, ada juga pembukaan lahan untuk pengembangan wisata alam yang tidak sedikit ada kegiatan-kegiatan pembangunan properti seperti vila dan berkontribusi terhadap perubahan bentang alam.

Menurutnya, ketika kawasan hutan beralih fungsi dan menimbulkan degradasi kawasan yang begitu besar, maka tidak heran pada saat hujan dengan intensitas tinggi volume airnya tidak tertampung oleh sungai.

“Nah, perubahan alih fungsi itu tentunya akan mempengaruhi terhadap penyusutan tangkapan wilayah air yang akhirnya masuk ke pemukiman masyarakat,” katanya.

Sebab, kawasan yang tadinya pohon, sungai karena beralih fungsi dan mempengaruhi terhadap konstruktur tanah atau kelabilan tanah.

“Maka akibatnya longsor dan juga bisa berpotensi menyebabkan banjir bandang,” katanya.

Solusinya, kata dia, harus dilakukan pemulihan. Pemerintah harus tegas menertibkan pelaku-pelaku usaha, baik yang tidak berizin maupun yang berizin.

“Karena misal yang mengantongi izin itu belum tentu patuh dan taat terhadap dokumen perizinannya,” ucapnya.

Selain itu, perlu juga dilakukan pengawasan dan monitoring terhadap pemegang-pemegang izin yang akan melakukan kegiatan usahanya.

“Selain hal tersebut yang perlu dilakukan oleh pemerintah itu adalah melakukan evaluasi secara komprehensif. Hitung daya dukung, daya tampung di kawasan tersebut atau di Kabupaten Sukabumi itu masih mumpuni atau tidak, kalau misalnya tidak mumpuni, sudah terbatas jangan dipaksakan ada kegiatan-kegiatan pembangunan dan izin-izin yang dikeluarkan untuk berkegiatan di kawasan yang memiliki fungsi penting,” katanya.