Bupati Cianjur Wahyu Tidak Akan Beli Mobil Dinas Baru,Demi Efisiensi APBD

Ilustrasi mobil dinas

KabarSunda.com- Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian mengaku, tidak akan membeli kendaraan atau mobil dinas baru untuk di lingkungan pemerintahanya.

Hal tersebut dilakukan sebagai efisiensi anggaran.

Wahyu menjelaskan mengenai dengan efisiensi anggaran itu terjadi di seluruh kota atau kabupaten se Indonesia, tak hanya di Kabupaten Cianjur.

“Efisiensi itu bukan dikurangi porsinya, tapi dialihkan kepada sektor lebih terasa penting yang lebih terasa oleh masyarakat. Nantinya kita akan lihat program – program yang kurang bermanfaat kita alihkan,” kata Wahyu, Minggu, 23 Februari 2025.

Contoh program yang kurang bermanfaat lanjut dia, yaitu seperti pada saat pelantikan Bupati dan wakil bupati baru selalu ada mobil dinas.

Hal tersebut akan dialihkan kepada program yang lebih bermanfaat.

“Hal tersebut selama ini kan tidak terasa oleh masyarakat. Kita alihkan, kita efiseinsi tak ada pengadaan mobil dinas. Tapi kita alihkan ke yang lain, seperti infrastruktur,” kata dia.

Sementara itu, Asda II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Budhi Rayahu Toyib menjelaskan, pengadaan mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati termasuk dalam anggaran yang masuk efisiensi.

“Kode rekening pengadaan randis baru untuk bupati dan wakil bupati termasuk yang diefisiensi. Beliau akan mempergunakan tandis yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.

Namun lanjut Budhi dirinya belum diketahui pasti besaran pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati baru di tahun anggaran 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksaan APBN dan APBD 2025.

Sementara itu beradasarkan Surat Edaran Setda Pemprov Jawa Barat Nomor 827/ KU.01.01/BAPP dan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor R/900.1.1/0001/Bapperinda/01/2025 tentang Rencana Efisiensi Belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, lampiran II nomor 4.

Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) diinstruksikan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Dalam diktum tersebut, berlaku untuk komponen alat tulis kantor (ATK), makan minum (mamin), souvenir dan seminar kit, seragam event, mebel, kendaraan dinas (randis), dan sarana prasarana (sarpras) kantor.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, terdapat 6 dinas yang memiliki anggaran pengadaan kendaraan dinas, yakni 2 unit randis Dinas Kesehatan (Disnkes), 2 unit randis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD), 1 unit randis di Dinas Perhubungan (Dishub), 1 unit randis di Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura (DP3H), 5 unit randis di Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Dan Perikanan (DPKHP), dan dan 1 unit randis di Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah (Bapperida).