KabarSunda.com- Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mewakafkan 21 bidang tanah untuk musala di Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Namun, bidang tanah tersebut pada dasarnya merupakan milik pemerintah yang sengaja diwakafkan untuk fasilitas publik seperti musala, dan berasarkan aturan yang mewakafkannya ialah kepala daerah.
Karenanya, menurut dia, namanya pun tercantum dalam sertifikat tanah hingga 21 musala yang berada di Desa Nunukbaru dan Cengal sebagai pihak yang mewakafkan tanahnya.
“Tanah musala tidak bisa atas nama perorangan, sehingga dibuatkan sertifikat wakaf, dan kebetulan yang mewakafkannya harus atas nama kepala daerah,” kata Dedi Supandi saat ditemui usai penyerahan sertifikat tanah bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Kamis (13 Februari 2025).
Ia mengatakan, sejumlah bidang tanah milik Pemkab Majalengka di Desa Cengal dan Nunukbaru juga telah disertifikatkan bersama tanah milik warga yang sebelumnya berstatus hutan lindung, kemudian diubah hutan produksi, hingga kini menjadi permukiman.
Pihaknya mengakui, bidang tanah milik pemerintah daerah itu digunakan untuk bangunan sekolah dasar (SD) hingga puskesmas pembantu (pustu) yang tersebar di Desa Nunukbaru dan Cengal.
“Kami juga menyertifikatkan ruas jalan hingga irigasi, sehingga pemerintah daerah bisa menginterfensi untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur di dua desa tersebut,” ujar Dedi Supandi.
Sementara, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Sudrajat, menyampaikan, sebanyak 1641 sertifikat tanah yang kali ini diserahkan kepada warga Desa Nunukbaru dan Cengal.
Jumlah tersebut terdiri dari 1574 bidang tanah hak milik masyarakat, dan sisanya merupakan bidang tanah yang menjadi hak milik maupun hak pakai pemerintah desa setempat, serta Pemkab Majalengka.
Ia pun sangat bersyukur perjuangan panjang masyarakat dua desa tersebut dibantu pihak terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Majalengka akhirnya selesai.
“Masyarakat Desa Nunukbaru dan Cengal telah menerima sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah yang ditempati leluhurnya sejak ratusan tahun lalu,” kata Yuniar.