Bapenda Jabar Buka Suara Terkait Cerita Warganet Kena Opsen Pajak 66 Persen

Kantor Bapenda Jawa Barat

KabarSunda.com- Bapenda Jawa Barat akhirnya buka suara terkait viralnya cerita warganet yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kena opsen 66 persen.

Sebelumnya diberitakan, seorang warganet dari Kalimantan Timur terkejut ketika menerima rincian pembayaran pajak tahunan unit Ertiga berplat nomor Bandung, Jawa Barat.

Mengutip akun Threads @yulis_gavin, Jumat, 31 Januari 2025, disebutkan bahwa ada kenaikan pajak kendaraan bermotor cukup signifikan daripada tahun lalu.

“Hampir aku jantungan karena naiknya bukan kaleng-kaleng nih +66 persen dari pajak awal, biasa cuma Rp 3 juta sekian, sekarang ada tambahan 66 persen opsen PKB Rp 2 juta sekian, jadi total hampir Rp 6 juta, padahal tahun lalu masih Rp 3,5 jutaan,” tulis akun tersebut.

Kejadian tersebut merupakan pengalaman pribadi yang dibagikan, karena pemilik kendaraan bermotor merasa terkejut dengan kenaikan tersebut.

“Saya tinggal di Kalimantan Timur, mobil Suzuki Ertiga plat D Bandung, pembayaran dibantu oleh petugas Samsat karena saya sibuk, rincian pembayaran pajak sempat bikin kaget karena ada kenaikan Rp 2 jutaan,” ucapnya, Jumat,  31 Januari 2025.

Berdasarkan rincian pajak yang dibagikan, 66 persen dari nilai PKB, jumlahnya sesuai dengan nilai opsen pajaknya.

Sehingga, memunculkan spekulasi bahwa ada tambahan pungutan pajak sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tarif opsen ditetapkan 66 persen dari pajak terutang.

Spekulasi tersebut tentu berseberangan dengan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar, bahwa meski opsen PKB dan BBNKB diterapkan pada 2025 secara nasional, khusus Jawa Barat tidak ada kenaikan.

Muhammad Deni Zakaria, Sekretaris Bapenda Jawa Barat mengatakan ada miskomunikasi yang diterima wajib pajak, karena pihaknya tidak serta merta mengenakan opsen tanpa penyesuaian tarif PKB.

“Sebelum berlakunya Opsen, tarif PKB di Jawa Barat sebesar 1,75 persen, setelah ada opsen disesuaikan menjadi 1,12 persen ditambah 66 persen, total pajaknya sebenarnya 1,85 persen,” ucap Deni.

Namun, Deni mengatakan Jawa Barat mengadakan program relaksasi sampai Maret 2025, sehingga pajak totalnya tidak ada kenaikan meski sudah ada opsen.

“Aturan relaksasi ini sebagai tindak lanjut adanya imbauan untuk tidak boleh membebani masyarakat dengan pajak, program ini bisa saja terus berlanjut tergantung pertimbangan pemerintah Jawa Barat,” ucap Deni.

Sehingga, menurut Deni, total pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tidak ada kenaikan sama sekali, selama tidak ada keterlambatan pembayaran.

“Opsen pajak berlaku justru akan mempercepat birokrasi, sehingga dana yang masuk akan langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu 30 hari di provinsi, ini bedanya dengan skema bagi hasil sebelumnya,” ucap Deni.

Sementara kasus yang menimpa warga dari Kalimantan Timur, Deni mengatakan, sebenarnya ada keterlambatan pembayaran pajak.

“Sehingga wajib pajak harus membayar pajak terutang tahun lalu, nilainya memang dua kali dari PKB tahun ini, ditambah opsen 66 persen,” ucap Deni.

Deni mengatakan, seharusnya bila tidak ada keterlambatan, pajak tahunan untuk mobil Ertiga tersebut totalnya sekitar Rp 2,7 juta sekian.