Minta Tak Digunakan Lagi, Warga di Depok Segel Mesin Insinerator

Dua mesin pembakar sampah (insinerator) yang disegel warga Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

KabarSunda.com- Warga wilayah Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, menyegel dua mesin pembakar sampah atau insinerator yang beroperasi di Jalan Merdeka, Depok.

Penyegelan dilakukan usai warga melakukan aksi unjuk rasa kedua di Balai Kota Depok pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Penyegelan tersebut dilakukan setelah protes yang dilakukan masyarakat di depan kantor Walikota Depok tidak mendapat tanggapan dari pemerintah,” kata Manahan Panggabean, perwakilan sekaligus koordinator warga Abadijaya, Sukmajaya, dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, warga memasang rantai dan melingkar di gagang pintu mesin. Pintu itu biasa digunakan sebagai akses masuknya sampah ke dalam tungku.

Tali berwarna hitam dan kuning juga ikut terpasang, bersamaan dengan rantai tersebut.
Pada kedua alat tersebut juga ditempelkan dua spanduk penolakan warga terhadap pengoperasian mesin insinerator.

Di salah satu spanduk bertuliskan “Incinerator membahayakan kesehatan dan lingkungan kami. Warga Tolak Keras!”.

Sedangkan isi spanduk kedua adalah “Udara bersih hak kami. Kami tak mau udara tercemar. Warga tolak incinerator di lingkungan padat”.

Manahan menjelaskan, tindakan ini sebagai keseriusan warga yang jelas merasa terganggu akan dampak pengoperasian insinerator.

“Kita dibuat menderita dengan asap insinerator dan tidak ada yg bertanggung jawab. Kami melapor dan memprotes tapi diabaikan, bahkan ditemui saja tidak,” ungkap Manahan.

Ia yang juga mewakili warga mengklaim, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam persetujuan atas penggunaan lahan di lingkungan warga dan tidak pernah tahu menahu soal proses pembangunan mesin Insinerator.

“Sebagai warga negara, kami berhak hidup sehat, dan pemerintah harus memenuhinya,” ungkap Manahan.

Keluhan ini juga bermula pada kondisi warga sekitar yang mengalami gejala gangguan kesehatan, khususnya pada saluran pernapasan akibat asap yang timbul dari alat itu.

“Sebanyak 36 orang yang mengalami gangguan kesehatan khususnya berkaitan dengan saluran pernapasan,” jelas Manahan.

Sebelumnya diberitakan, warga RW 06 Kelurahan Abadijaya memprotes pengoperasian dua unit mesin pembakar sampah (insinerator) di Sukmajaya, Depok, pada Senin, 23 Desember 2024.

Namun, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan insinerator akan tetap berjalan.

“Tetap berjalan. Dan mohon maaf, kebetulan Pak Supian sebagai Wali Kota Terpilih itu beliau sendiri yang mengajak dan nonton di Banyumas,” kata Idris, Kamis, 2 Januari 2025.

“Jadi beliau sendiri sebenarnya juga aware terhadap mesin insinerator ini. Karena sampah itu sudah habis, tanpa ada residu sekalipun. Karena memang semuanya bisa dipake. Cairnya dan asapnya itu nggak ada,” tambahnya.