ASN di Karawang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Siap-Siap Disanksi

Pemkab Karawang mengimbau seluruh ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.

Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan bahwa kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil, itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, kita harus bisa menempatkan, mana kepentingan dinas dan mana untuk pribadi,” katanya, Senin.

Atas hal tersebut, dia mengimbau agar kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional dan hanya dipergunakan untuk keperluan dinas tidak digunakan untuk berlibur pada musim libur panjang akhir tahun ini.

Aang menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang masih berani menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan Tahun Baru 2025.

Dia menyampaikan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” kata dia.

Sanksi tersebut terbagi menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat. Jadi, untuk sanksi yang diberikan itu tergantung pada dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

“Untuk tahun ini, memang ada beberapa ASN yang cuti pada libur akhir tahun ini, kami tidak bisa melarang. Sebab, cuti itu adalah hak dari pegawai. Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *