Jangan Merokok Sembarangan, Ada Pelarangan di Tujuh Tempat di Kota Tasikmalaya

Program bebas asap rokok ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan di masyarakat Kota Sukabumi, serta dapat mengedukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

KabarSunda.com- 
Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tasikmalaya, Selasa (24/12/2024).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Nina Kurniada menjelaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya memerlukan kerjasama dari berbagai pihak dan stakeholder untuk mengoptimalkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan di masyarakat serta dapat mengedukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

“Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya.

Nina mengungkapkan, Perda ini dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan dari dampak buruk asap rokok serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang bahaya asap rokok di masyarakat.

“Untuk kawasan tanpa rokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja,” tuturnya.

Seperti diketahui Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya sejalan dengan amanat UU No.36/2009 dan PP No.109/2012.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *