Langsung ke konten
Global - Leaderboard Header
Hukrim

Tersangka Sadap Presiden Prabowo Dilakukan Kurun Waktu 2025-2026

Bareskrim Polri tetapkan 3 jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kurun waktu 2025-2026.

Redaksi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin

Kabarsunda.com- Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyadapan itu dilakukan dalam kurun waktu 2025 dan 2026.

"Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,," kata Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log (riwayat percakapan telepon) pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," sambungnya.

Ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua