Kabarsunda.com- Publik kembali dikejutkan dengan isu penyadapan yang mencuat saat ini. Tak tanggung-tanggung isu yang beredar menyebut Presiden RI yang disadap.
Isu penyadapan terhadap tokoh negara sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya skandal penyadapan juga pernah ramai saat era Presiden ketiga BJ Habibie, Presiden kelima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo.
Bagaimana kasus penyadapan yang pernah dialami Habibie, SBY, dan Jokowi? Berikut ulasannya.
1. Percakapan telepon Presiden BJ Habibie dengan Jaksa Agung Andi Ghalib (1998)
Percakapan telepon Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi Ghalib pada 10 Desember 1998 disadap menggunakan mikrofon kecil, yang ditemukan di ruang kerja Habibie di kantor kepresidenan.
Namun, pihak yang memasang alat penyadap, pemberi perintah, dan lama penyadapan tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Transkrip dari rekaman pembicaraan itu dimuat oleh majalah Panji Masyarakat pada 24 Februari 1999.
2. Penyadapan SBY oleh Intelijen Australia (2013)
Media The Guardian membocorkan dokumen dari mantan pegawai Edward Snowden. Dalam laporan tersebut, intelijen Australia dikabarkan menyadap sejumlah pejabat pemerintahan.
Perdana Menteri Australia saat itu Tony Abbot menolak meminta maaf dan memberikan klarifikasi terbuka. Sementara itu, pemerintah Indonesia sempat protes dengan menarik Duta Besar Indonesia untuk Australia, serta menghentikan sejumlah kerja sama.
3. Jokowi disadap saat masih jadi Gubernur DKI Jakarta (2013-2014)
Kabar penyadapan Presiden Jokowi pertama diungkap oleh mendiang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo. Alat sadap ditemukan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di ruang makan, ruang tamu, hingga ruang tidur pada Desember 2013, namun terungkap pada awal 2014.
4. Penyadapan tanpa hak dilarang di Indonesia
Di Indonesia, penyadapan tanpa hak atau yang melawan hukum dilarang keras. Larangan ini tertuang dalam sejumlah undang-undang, yakni:
- UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 40 secara tegas dinyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahannya. Larangan penyadapan diatur dalam Pasal 31, Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Ayat (2): Melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ayat (3): Memberikan pengecualian untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 32 tertulis: Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.