Kabarsunda.com— Bareksrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat kasus penyadapan setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka Slamet Uliandi disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Suhermanto. "Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.
Suhermanto mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Eks Kadiv TIK Polri itu menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.
Profil Slamet Uliandi
Irjen Pol. Slamet Uliandi adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia berpengalaman luas di bidang reserse dan sering ditugaskan di bidang Teknologi dan Informasi Polri.
Pada awal November 2026, namanya mencuat karena disinyalir terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selama 30 tahun lebih berkarier di Kepolisian Slamet Uliandi banyak menghabiskan kariernya di bidang reserse dan teknologi informasi kepolisian.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah petinggi negara. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu diduga terjadi sejak 2025-2026. Alhasil,Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11/2026) kemarin.