Pengalaman Kerja
- Law Firm Legal and Consultant LAWS Jakarta (2012-2014),
- Gapura Angkasa (2014-2016),
- Pendamping Desa, Kementerian Desa PDTT Kecamatan Saguling (2016-2023),
- Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Pengalaman Organisasi (2023-2028).
Harta Kekayaan
Riza Nasrul memiliki harta kekayaan Rp.333.000.000.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 lalu.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 150.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 363 M2/114 M2 Di Kab / Kota Bandung Barat, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 157.000.000
- Mobil, Honda Brio Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
- Motor, Honda Vario 150 Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 107.000.000
Surat Berharga Rp. ---- Kas Dan Setara Kas Rp. 3.000.000 Harta Lainnya Rp. ---- Utang Rp. 84.000.000 Total Harta Kekayaan Rp. 333.000.000 Ditangkap Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, KBB. "RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7 Maret 2025). Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5 Maret 2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB. Saat penangkapan terhadap bandar, Polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu. Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB. "Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," ungkapnya Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.