Langsung ke konten
Global - Leaderboard Header
Hukrim

Nasib Wabup Indramayu Berakhir di Tahanan, Penyebabnya Korupsi Ini

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditahan Kejati Jabar terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai Rp18,79 miliar.

Redaksi
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Nasib Wabup Indramayu Berakhir di Tahanan, Penyebabnya Korupsi Ini   

 

KabarSunda.com- Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 Penahanan ini terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode anggaran 2022–2025.

 Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp18,79 miliar.

Perkara berawal pada 2021. Ketika itu, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

 Ia diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan. 

Kebijakan tersebut lantas membuat pagu anggaran kedua jenis tunjangan naik pada Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota.

 Adapun tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk Ketua, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp17 juta bagi setiap anggota DPRD.

 Penjelasan itu disampaikan Nur kepada awak media pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Nur, penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen pendukung. 

Tidak ada berkas yang menguraikan kebutuhan kenaikan anggaran, dan proses penilaian ulang atau appraisal belum dijalankan. 

Imbasnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut sudah dihitung dengan berpijak pada nominal tunjangan yang ditetapkan Syaefudin.

Penahanan Syaefudin menjadi sorotan karena ia kini menjabat sebagai orang nomor dua di Kabupaten Indramayu. 

Kejati Jawa Barat menilai perkara ini menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang mestinya berjalan sesuai prosedur.

 Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam penyusunan kebijakan kenaikan tunjangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syaefudin atau kuasa hukumnya mengenai penahanan tersebut.

 Publik menantikan perkembangan lanjutan, terutama soal siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang merugikan keuangan daerah hampir Rp19 miliar ini.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua