KabarSunda.com– Kabupaten Sumedang mendapat peluang memperkuat perannya dalam pengembangan sumber daya manusia dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) di tingkat nasional.
Hal ini menyusul mulai digunakannya Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (PPSDM HAM) Kementerian HAM RI, Senin, 19 Oktober 2026.
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai tempat pendidikan dan pelatihan aparatur.
PPSDM HAM diproyeksikan menjadi ruang pembelajaran untuk membangun tata kelola pemerintahan yang menjunjung keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menilai keberadaan pusat pengembangan HAM itu sebagai peluang untuk memperluas kontribusi daerah dalam membangun aparatur yang berintegritas dan memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat.
Menurut Dony, pemahaman HAM harus tercermin dalam tindakan nyata, terutama ketika pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya tempat pelatihan SDM, tetapi rumah untuk membentuk manusia yang memahami, menghormati, dan membela hak asasi manusia,” ujar Dony dikutip dari inisumedang.com.
Ia berharap kerja sama antara Pemkab Sumedang dan Kementerian HAM dapat dikembangkan melalui program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
Dengan demikian, keberadaan PPSDM HAM juga memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Dony bahkan mendorong Sumedang menjadi salah satu kabupaten percontohan dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan HAM perlu terlihat dari semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan dasar tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi fisik.
Salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut di Sumedang adalah upaya memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas. Pemkab Sumedang, antara lain, menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan khotbah Jumat di Masjid Agung Sumedang.
Langkah itu menjadi contoh bahwa penghormatan terhadap HAM tidak cukup disampaikan melalui kebijakan, tetapi harus diwujudkan dengan menghilangkan hambatan yang membuat sebagian masyarakat kesulitan memperoleh haknya.
Sebagai informasi, Gedung PPSDM HAM memiliki latar belakang tersendiri. Bangunan tersebut merupakan aset barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI Novita Ilmaris, yang meresmikan gedung mewakili Menteri HAM, menyampaikan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan negara memberikan manfaat bagi masyarakat.
Aset itu diserahterimakan pada 6 Januari 2026. Dalam waktu kurang dari satu tahun, bangunan tersebut telah dapat difungsikan sebagai fasilitas pengembangan kompetensi di bidang HAM.
Novita menyampaikan apresiasi kepada KPK, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Pemkab Sumedang yang turut mendukung pemanfaatan aset tersebut.
Dalam sambutan Menteri HAM yang dibacakannya, pengelolaan aset negara ditekankan harus disertai tanggung jawab, mulai dari pemanfaatan secara produktif, pemeliharaan yang baik, hingga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan fungsi barunya, aset yang sebelumnya berkaitan dengan proses penegakan hukum kini diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan pembangunan HAM.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, juga mengapresiasi percepatan pemanfaatan bangunan tersebut.
Ia mengatakan, proses pemanfaatan aset rampasan negara untuk kepentingan pemerintahan umumnya memerlukan tahapan administrasi yang tidak sederhana. Karena itu, aset yang dapat segera digunakan untuk mendukung pelayanan dan kepentingan publik dinilai memberikan nilai tambah.
Menurut Mungki, penanganan perkar7a korupsi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup bagaimana aset hasil penindakan dapat dimanfaatkan secara tepat untuk kepentingan masyarakat.
Dalam agenda peresmian yang dirangkaikan dengan pembukaan pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Panel Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian HAM, pemerintah juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif HAM ke dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.
Pembangunan HAM bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian HAM. Prinsip tersebut perlu menjadi dasar bagi setiap instansi ketika menyusun kebijakan, merencanakan pembangunan, memberikan pelayanan, hingga mengevaluasi hasil kerja.
Keberhasilannya pun tidak cukup dinilai dari jumlah peraturan yang diterbitkan atau pelatihan yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan yang dialami masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih adil, akses terhadap hak dasar yang semakin luas, hingga perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
PPSDM HAM diharapkan menjadi tempat belajar bersama bagi aparatur sipil negara, pemerintah daerah, aparat penegak aturan, perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, komunitas, dan masyarakat umum.
Bagi Sumedang, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kehadiran fasilitas nasional tersebut menjadi penguatan kapasitas aparatur sekaligus perbaikan pelayanan publik. Dengan begitu, manfaat gedung tidak hanya dirasakan oleh peserta pelatihan, tetapi juga oleh masyarakat yang menjadi penerima layanan pemerintah.