Hukrim  

Media Jadi Korban, Anggaran Iklan Bjb Ratusan Miliar Tidak Dilelang

Kantor Puasat Bank bjb (Dok-KabarSunda)

KabarSunda.com- Media sudah menjadi korban dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bjb) yang saat ini masih di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan korupsi ini sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka dari pihak swasta dan dua lagi  dari pihak Bjb.

Hanya saja, penuntasan dugaan korupsi biaya penayangan iklan di media sebesar Rp 200 miliar ini, tak kunjung terang benderang. Lambannya penanganan kasus ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan langkah hukum di KPK.

Ait Maman Sumarna, penggiat anti-korupsi, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut.  Menurut Ait, KPK seharusnya tidak  berlama- lama menuntaskan dugaan mark up (penggelembungan)  biaya penayangan iklan di media ratusan miliar tersebut.

“Bahkan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka cepat dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi pengaburan barang bukti yang telah dimiliki KPK,” tegas Ait yang juga Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  Triga Nusantara Indonesia (LSM-Trinusa) Jawa Barat di kantornya, Selasa (19/11).

Sesuai data KabarSunda.com, Bank Bjb pada 2021, 2022 dan 2023 telah merealisasikan beban promosi sesuai laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten seluruhnya sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Realisasi tersebut antara lain berupa beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 820 miliar lebih. Anggaran yang dihabiskan Rp 801 miliar lebih.

Anggaran ratusan miliar ini dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) atas biaya penayangan iklan di media televisi, cetak dan online. Pengelolaan iklan ini, Corsec menjalin kerjasama dengan enam agensi.  Anggarannya fantastis: Rp 341 miliar lebih. Versi KPK, biaya iklan ini disinyalir di-mark up Rp 200 miliar.

Ait menjelaskan, mekanisme pengadaan jasa agensi yang dilaksanakan pada Bjb saat ini Pimdiv Corsec selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan konsep HPS kepada Divisi Umum. Selanjutnya Divisi Umum melakukan evaluasi atas HPS yang disusun tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Review HPS.

Hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada PPK sebagai pertimbangan PPK untuk menetapkan nilai HPS, PPK menyampaikan permohonan pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang telah dilengkapi dengan HPS, Term of Reference (ToR) dan rekomendasi penyedia.

Pemimpin Divisi Umum selaku Pejabat Yang Berwenang (PYB) menetapkan metode pengadaan yang dipilih sesuai dengan HPS yang disampaikan PPK. Selanjutnya Divisi Umum melakukan proses pengadaan yang terdiri dari evaluasi atas dokumen administrasi.

Peserta yang lolos evaluasi administrasi disampaikan kepada Divisi Corsec untuk dilakukan evaluasi teknis. Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan evaluasi administrasi, Divisi Umum menetapkan pemenang pengadaan jasa agensi yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.

Dalam perjanjian kerjasama antara agensi dan Bjb, agensi berperan untuk menjadi penghubung antara Bjb dengan media yang akan menayangkan iklan Bjb. Sedangkan materi iklan Bjb telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

Bjb melakukan pembayaran kepada agensi setelah iklan Bjb ditayangkan oleh media. Atas jasanya tersebut, agensi menerima fee berdasarkan persentase tertentu dari nominal yang telah ter-discount rate sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Pembayaran didasarkan pada dokumen bukti penayangan iklan dari media, surat permohonan pembayaran, kuitansi pembayaran dari Bjb kepada agensi, faktur pajak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Namun, dalam perjanjian kerjasama itu agensi tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti pembayaran kepada media sebagai dasar penagihan. Setelah penandatanganan kontrak dengan agensi, selanjutnya Bjb dalam hal ini Divisi Corsec melakukan pesanan iklan kepada agensi.

Ait membeberkan, tidak ada proses lelang dalam anggaran yang begitu besar. Divisi Corsec juga menentukan media yang akan menjadi tempat penayangan iklan beserta bujet maksimal.

Sementara itu, saat KabarSunda.com mencoba menemui jajaran Bjb, tapi tak satu pun pihak di bank daerah itu yang bersedia memberi  penjelasan mengenai dugaan korupsi iklan di media ini kepada pihak Bjb.

Petugas front office di Bjb mengatakan, sudah menyampaikan adanya permintaan KabarSunda.com, tapi baik pimpinan, Corsec maupun humas yang bersedia ditemui.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *