KabarSunda.com- Guru Besar Hukum Agraria Unpad Prof Ida Nurlinda menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang mengharuskan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Perkumpulan Lyceum Kristen, kebablasan.
Pasalnya, kata Ida, PTUN hanya boleh memutuskan terkait sah atau tidaknya hak penguasaan lahan oleh Pemprov Jabar, dalam hal ini SMAN 1 Bandung, berdasarkan hukum.
Lebih lanjut, Ida mempertanyakan apa yang menjadi landasan hukum oleh PTUN Bandung, sehingga Perkumpulan Lyceum Kristen dianggap berwenang soal penguasaan lahan yang sekarang tengah ditempati SMAN 1 Bandung.
Mengingat, kata dia, dari putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, adalah pembatalan dan pencabutan sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu, serta memerintahkan BPN Kota Bandung memproses dan memperpanjang HGB atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen, ada kelebihan kewenangan yang dipakai pengadilan.
“Kalau menurut saya, ketika pengadilan mencabut (hak pakai SMAN 1), maka tanah itu sebetulnya, harusnya menjadi dalam penguasaan negara. Dan negara yang kemudian harus mengeluarkan HGB-nya. Tapi kan ini seolah-olah hakim melakukan ‘perintah-perintah’ gitu maksudnya penguasaan. Di kasus PTUN itu pengadilan hanya boleh memutuskan apakah kepemilikan Hak Pakai oleh SMAN 1 itu sah atau tidak gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung yang dilihat di Bandung, Jumat dini hari, 18 April 2025.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan SIPP PTUN Bandung, dalam pokok perkara pada kasus sengketa ini, penuntut meminta majelis hakim:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal………1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal………1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.