Hukrim  

Tilang Elektronik di Jawa Barat: Termahal Rp 750 Ribu, Ini Rincian Denda Berdasar Pelanggaran

KabarSunda.com- Hati-hati bagi pengendara roda dua dan empat di wilayah Jawa Barat.

Pasalnya, tilang elektronik kini telah berlaku dengan kamera statis, portable dan mobile.

Perlu diketahui, dasar penilangan sistem tilang ETLE justru pelat nomor.

Dari TNKB tersebut, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke pelanggaran lewat pesan WhatsApp.

Kemudian pelanggar diminta segera melakukan konfirmasi dalam waktu yang sudah ditentukan.

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut rincian denda tilang elektronik berdasar jenis pelanggaran, termahal Rp 750 ribu:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
  3. Tidak memakai helm (pengendara motor) : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  4. Menggunakan handphone saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
  5. Berkendara melawan arus : Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
  7. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) : Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  8. Melanggar aturan ganjil-genap : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  9. STNK tidak sah atau kedaluwarsa : Denda Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1)
  10. Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)
  12. Berboncengan lebih dari tiga orang (motor) : Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
  13. Tidak menyalakan lampu siang hari (motor) : Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)

Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.

Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.