Hukrim  

Wakil Bupati Bantah Tudingan Bupati Tasikmalaya, Cecep: Surat Dibuat Setda 

Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. (Ft Kompas)

KabarSunda.com- Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, merespons laporan yang dilayangkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto terhadap dirinya ke polisi, terkait dugaan pemalsuan puluhan dokumen surat. Cecep mengaku belum mengetahui secara pasti isi laporan tersebut.

“Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” ujar Cecep saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 11 April 2025.

Cecep menyebut tidak pernah membuat surat-surat seperti yang dituduhkan.

Menurutnya, surat-surat tersebut dibuat oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bukan dirinya.

“Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda (Pemkab Tasikmalaya). Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa?” kata dia.

Ia mengaku kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang dilakukan sebelumnya merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.

“Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” jelas Cecep.

Cecep menegaskan bahwa kegiatan tersebut dijalankan dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati, dan pelaksanaannya dibantu oleh tim pimpinan serta Sekretariat Daerah.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memonitoring apakah surat edaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum, kalau kaitan yang dilaporkannya hal itu. Terus, saya tidak ada dan belum pernah ada teguran dari bupati,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, melaporkan dugaan pemalsuan sekitar 30 surat kepada Polres Tasikmalaya. Surat-surat itu disebut menggunakan kop dan stempel Bupati Tasikmalaya secara tidak sah.

“Laporan atas dugaan tindak pidana, Pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Bambang kepada wartawan di Polres Tasikmalaya.

Bambang menyebut surat-surat itu digunakan untuk meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa, dengan mengatasnamakan bupati.

“Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” ujarnya.

Salah satu surat yang dijadikan barang bukti adalah undangan acara kepada camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025, yang disebut tidak pernah diterbitkan oleh Bupati Tasikmalaya.

“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” kata Bambang.

Polres Tasikmalaya hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Kepolisian menyebut baru menerima aduan dari kuasa hukum Bupati Tasikmalaya dan akan mendalami laporan secara bertahap.