Hukrim  

Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Harta Rp 333 Juta

Riza Nasrul Falah (baju biru pakai mikrofon), Ketua Bawaslu KBB saat hadir dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jumat, 7 Maret 2025. (dok Tribun)

KabarSunda.com- Mengenal sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap Polres Cimahi usai kedapatan konsumsi narkoba bersama dua rekannya.

Ketiganya menikmati barang haram di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Rabu (5 Maret 2025).

Riza Nasrul kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riza Nasrul terancam penjara paling lama 4 tahun.

Lantas siapakah sosoknya? Dikutip dari bandungbarat.bawaslu.go.id, Riza Nasrul Falah Sopandi lahir di Bandung, 24 Desember 1989.

Saat ditangkap, ia masih berusia 36 tahun.

Riza Nasrul menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.

Ia mengawali pendidikan dasar di MI Ciririp Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Riza Nasrul kemudian lanjut di MTsn Cililin dan MAN Cililin.

Sedangkan jenjang S1, dirinya tempuh di Universitas Langlangbuana Bandung dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

Riza Nasrul telah lulus dan berhak menyangkang titel Sarjana Hukum (SH).

Pengalaman Organisasi dan Kerja

Sejak kuliah, Riza Nasrul sudah aktif di organisasi intra kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Selain itu, dia tercatat sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Riza Nasrul juga sempat bekerja di sejumlah lembaga sebelum akhirnya jadi Ketua Bawaslu Bandung Barat.

Pengalaman Organisasi

– Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana Bandung (2008-2009),

– Komisaris DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana (2010-2012) Wakil Ketua Bidang Kaderisasi GMNI DPC Kota Bandung (2009-2010),

– Ketua Himpunan Mahasiswa Bagian (HMB) Hukum Tata Negara (2011).

Pengalaman Kerja

– Law Firm Legal and Consultant LAWS Jakarta (2012-2014),

– Gapura Angkasa (2014-2016),

– Pendamping Desa, Kementerian Desa PDTT Kecamatan Saguling (2016-2023),

– Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Pengalaman Organisasi (2023-2028).

Harta Kekayaan

Riza Nasrul memiliki harta kekayaan Rp.333.000.000.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 lalu.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 150.000.000

  1. Tanah Dan Bangunan Seluas 363 M2/114 M2 Di Kab / Kota Bandung Barat, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 157.000.000

  1. Mobil, Honda Brio Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
  2. Motor, Honda Vario 150 Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 107.000.000

Surat Berharga Rp. —-

Kas Dan Setara Kas Rp. 3.000.000

Harta Lainnya Rp. —-

Utang Rp. 84.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 333.000.000

Ditangkap

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, KBB.

“RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7 Maret 2025).

Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5 Maret 2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

Saat penangkapan terhadap bandar, Polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.

Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.

“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.