KabarSunda.com- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandung atau Kebonwaru pada Senin, 24 Februari 2025.
Ema ditahan selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tipikor Bandung.
Terdakwa kasus korupsi proyek Bandung Smart City itu sebelumnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Yang bersangkutan diketahui selama ini menjalani sidang secara daring.
“Pukul 9.58 WIB Rutan Kelas I Bandung telah menerima 1 orang Tahanan KPK, Ema Sumarna. Selanjutnya dilakukan prosedur pengecekan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan,” kata Kepala Rutan Kelas I Bandung Pance Daniel.
Pance mengungkapkan Ema Sumarna kini ditahan di rutan yang sama dengan empat terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, hingga Ferry Cahyadi.
Adapun, penahanan dilakukan berdasarkan prosedur aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya pengecekan administrasi secara menyeluruh.
“Dari prosedur yang dilakukan, kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap tanpa ada penahanan terputus,” kata dia.
Selain itu, Pance mengungkapkan Ema Sumarna turut menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rutan. Hasilnya, ada beberapa riwayat sakit yang harus diobati oleh terdakwa.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan riwayat penyakit seperti diabetes sejak 2019 dan pemasangan ring jantung pada 2019 dan 2020,” terangnya.
Menurutnya, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah Ema Sumarna dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung.
“Tahanan tersebut dikirim ke Rutan Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada 25 Februari 2025,” ujarnya.
“Selanjutnya tahanan tersebut akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung hingga proses persidangan selesai,” ujar dia.
Sebelumnya, Ema Sumarna menjalani sidang dakwan dan pemeriksaan saksi dihadirkan secara online pada Selasa, 11 Februari 2025.
Hal ini dikarenakan ada laporan dari dewan pengawas terkait pelanggaran pegawai rutan KPK yang melibatkan terdakwa Ema Sumarna.
“Jadi, kami tahan di sana (rutan KPK) dulu sampai waktu yang belum tahu, sehingga proses sidang pun dilakukan lewat zoom (online). Dan kami juga telah perhatikan dan bermohon untuk tetap di sana, dan dilakukan sidang online,” ucap Tito saat memberikan penjelasannya mengenai Ema Sumarna kepada Majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Ema kemudian memberikan tanggapan terkait posisinya yang hingga kini masih berada di rutan KPK. Ia mengaku tidak merasa nyaman saat harus menjalani persidangan secara online dari rutan KPK.
“Jujur dengan tidak hadir langsung dalam proses persidangan (di PN Bandung) dan apalagi menghadapi situasi yang tidak ada kepastian akan diperiksa, maka psikis dan mental saya tidak nyaman dan cukup tertekan karena ingin hadir di sana,” ucapnya
Selain merasa tidak nyaman, Ema juga mengungkapkan bahwa dalam perkara lain yang dihadapinya saat ini, dirinya sudah sempat di BAP dan menjalani sanksi pelanggaran yang diberikan oleh dewan pengawas.
“Bahkan bukan hanya diisolasi selama tiga hari mulai dari tanggal 1-3 Februari 2025, saya juga tidak diperbolehkan berolahraga, menerima kunjungan, hingga tidak menerima tambahan boks makanan. Itu sudah saya jalani,” tutur Ema.
“Jadi saya tidak optimal (menjalani persidangan) kalau berjarak jauh dengan penasehat hukum. Sebab, saya lebih nyaman untuk hadir langsung,” lanjutnya.
Ema Sumarna didakwa sebagai penerima dan pemberi uang hasil korupsi proyek Bandung Smart City.
Dia dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2000, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.