KabarSunda- Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Arsan Latif sebelumnya sudah mendapatkan vonis empat tahun saat persidangan di PN Bandung beberapa waktu lalu dalam perkara pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Arsan tidak sendiri dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, namun bersama Andi Nurmawan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong ini.
Proses hukumnya pun sudah dinyatakan inkrah.
“Kami juga sudah eksekusi ASN Majalengka yang terjerat kasus ini, yakni Maya Andrianti. Dia telah dieksekusi ke Lapas Kelas II Majalengka dari sebelumnya sebagai tahanan kota,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Sementara untuk Irfan Nur Alam yang merupakan anak dari Karna Sobahi, masih berada di rutan Kebon Waru, Bandung.
Dia mengajukan banding setelah majelis hakim memvonis 4 tahun penjara.
Sebelumnya, keempat terpidana ini dinyatakan dalam persidangan sudah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Majelis Hakim.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dalam putusannya majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama dua bulan. Kami juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” katanya.
Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 4,5 tahun untuk tiga terdakwa (Arsan, Irfan, dan Andi), sedangkan untuk Maya 1,5 tahun.