KabarSunda.com- Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama 14 tahun.
Aldi menjelaskan, alasan tambang ilegal baru terungkap lantaran para pelaku baik penggali, pengepul dan lainnya menjalankan tambang secara diam-diam.
Selain itu, kata dia, tak menutup kemungkinan selama tambang beroperasi tak ada warga yang berani melaporkan.
“Jadi operasinya secara diam-diam, kemungkinan warga juga enggak mau melaporkan,” ujarnya saat gelar perkara di lokasi, Senin (20/1/2025).
Terungkapnya, penambangan tersebut, kata dia, berdasarkan laporan dari warga.
“Setelah ada laporan kita langsung diteksi keberadaan tambang itu,” ujar dia.
Polisi memgamankan tujuh orang tersangka, diantaranya empat orang penambang berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), warga Desa Kutawaringin dan AS (33) warga Desa Cibodas.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan bandar masing-masing berinisial IS Alias H (48) dan M alias R (53) warga Desa Cibodas, serta TG alias K (51) warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Para tersangka ditangkap pada Jumat, 17 Januari 2025.
Selain itu, polisi amankan barang bukti emas mentah atau emas olahan dengan berat 403, 24 gram dan uang tunai Rp 143 juta.
Barang bukti lainnya berupa, alat penambangan (palu dan pahat), seperangkat alat Gulundung , seperangkat alat pembakaran butiran emas, bahan Kimia (merkuri), bahan material emas, dan dokumen jual beli emas ikut disita polisi.
Aldi menjelaskan, dari hasil tambang tersebut rata-rata bisa menghasilkan uang Rp 200 juta.
“Kalau dikali sebulan Rp6 miliar. Satu tahun Rp72 miliar. Dalam 14 tahun menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp1 triliun,” bebernya.
Berdasarkan keterangan anggota Satreskrim Polresta Bandung, Aldi mengungkapkan di lokasi penambangan terdapat dua lobang galian dengan kedalaman yang berbeda.
Akibat dari penambangan itu, kata dia, lingkungan di sekitr tambang menjadi rusak.
“Potensi kerusakan alamnya besar, air di sini terkontaminasi merkuri, kemudian potensi longsor juga bisa terjadi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g Pasal 104 atau 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2022 rentang cipta kerja menjadi UU.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 Miliar,” ujar dia.