Hukrim  

Kasus Bandung Smart City, KPK Dalami Aliran Dana Suap ke Anggota DPRD

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya.

“Hari kemarin, Senin, 13 Januari, pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution No 114, Bandung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Selain Yana Mulyana, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.

Tessa menyebut para saksi diperiksa untuk didalami soal aliran dana suap ke anggota DPRD dan pegawai Pemkot Bandung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Bandung Smart City.

Pemeriksaan ini adalah pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lagi adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat pemrintah Kota Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Walikota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Yana telah mendapatkan vonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta dalam kasus ini.