Hukrim  

Yudi Purnomo: Pencekalan Yasonna dan Hasto Wewenang Penyidik

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK.

KabarSunda.com- Pencegahan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam kasus  suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang buronan Harun Masiku dinilai tidak sembarangan.

Pencekalan Yasonna oleh KPK penting dilakukan karena dia saksi kunci bagi pengembangan kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada KabarSunda.com, Kamis (26/12).

Menurut Yudi, keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna sudah tepat.

Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri.

Selain itu walau posisi Yasonna merupakan saksi, Yudi beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik.

“Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan,” jelas Yudi.

Untuk itulah, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan dan meminta paspor fisik untuk ditahan sementara.

Langkah pencekalan ini sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik.

Terakhir Yudi mengatakan,  kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *